"Saya akan lapor ke Kepala Polrestabes Makassar Komisaris Besar Wisnu Sandjaja wacana tentang larangan titip uang kepada oknum polisi untuk denda tilang. Semua tilang harus disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar dan dibayar di sana. Jadi, Pengadilan yang menyetor uang denda tilang itu ke kas negara," kata Anggi Senin (8/4/2013).
"Saya akan lapor ke Kepala Polrestabes Makassar Komisaris Besar Wisnu Sandjaja wacana tentang larangan titip uang kepada oknum polisi untuk denda tilang. Semua tilang harus disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar dan dibayar di sana. Jadi, Pengadilan yang menyetor uang denda tilang itu ke kas negara," kata Anggi Senin (8/4/2013).
Komentar
Posting Komentar